Subang, CLUETODAY.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang melakukan pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Subang.
Kepolisian memastikan penegakan hukum terhadap 26 tersangka bakal berjalan maksimal dengan menerapkan penyesuaian regulasi hukum pidana terbaru.
Langkah ini diambil setelah jajaran Satres Narkoba berhasil membongkar 21 kasus peredaran gelap dalam kurun waktu Juni-Juli.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 140 gram sabu, sekitar 10.000 hingga 11.000 butir obat sediaan farmasi ilegal, serta 89 butir psikotropika.
Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto menegaskan bahwa seluruh pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melumpuhkan ruang gerak para pelaku yang makin nekat menggunakan berbagai cara, mulai dari sistem tempel, transaksi langsung, hingga cash on delivery (COD).
“Dari seluruh kasus tersebut kami mengamankan 26 tersangka yang seluruhnya laki-laki. Rinciannya, 17 tersangka kasus sabu, delapan tersangka peredaran obat sediaan farmasi ilegal, dan satu tersangka kasus psikotropika,” ungkap AKBP Andi Purwanto saat konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (04/08/26).
Untuk memberikan efek jera yang kuat, kepolisian tidak hanya mengandalkan undang-undang sektoral, tetapi juga menyelaraskannya dengan pembaharuan hukum pidana yang berlaku.
Para tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Adapun tersangka kasus psikotropika dipersangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Subang. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Berdasarkan data penyidikan, ancaman peredaran barang haram ini telah menyusup ke berbagai tingkatan profesi dan wilayah. Pada kasus sabu, mayoritas tersangka berprofesi sebagai wiraswasta, disusul buruh harian lepas, karyawan swasta, hingga pengangguran.
Adapun pada kasus obat ilegal, pelakunya mencakup kalangan pengangguran, buruh harian lepas, karyawan swasta, mahasiswa, hingga wiraswasta. Sementara tersangka kasus psikotropika diketahui tidak bekerja.
Jaringan peredaran ini terdeteksi menyebar di sejumlah titik krusial di Kabupaten Subang, seperti Kecamatan Cipeundeuy, Purwadadi, Sukamandi, Kasomalang, Subang Kota, Pagaden, Ciasem, dan Rancabali.
Kepolisian juga menyita timbangan digital, belasan telepon genggam, kendaraan operasional, serta ratusan plastik klip bening dan gunting sebagai barang bukti.
“Hasil penyelidikan menunjukkan, aktivitas peredaran narkoba tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Cipeundeuy, Purwadadi, Sukamandi, Kasomalang, Subang Kota, Pagaden, Ciasem, dan Rancabali. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” jelasnya.











