SUBANG, CLUETODAY.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mendapatkan intruksi dari Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Subang.
Institusi adhiyaksa itu menegaskan tidak melakukan pemanggilan formal, melainkan hanya membantu pengumpulan data di lapangan.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (10/07/26), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Subang, Reza Ferdian, mengungkapkan langkah yang diambil oleh korpsnya merupakan bentuk asistensi terhadap instruksi dari Kejaksaan Agung RI.
Perkara yang sedang menjadi perhatian tersebut, menurut Reza ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Terkait masalah BGN (Badan Gizi Nasional/program terkait) pusat, kita (dari Bidang Tindak Pidana Khusus, Pidsus) diminta bantu untuk pengumpulan data on the spot (di lapangan), tidak melakukan pemanggilan,” ujar Reza saat dihubungi melalui pesan singkat.
Reza menjelaskan, penanganan utama perkara ini berada di bawah wewenang penuh pihak Kejaksaan Agung. Peran Kejari Subang di daerah hanya bersifat suportif untuk mempermudah proses pengumpulan bahan keterangan.
“Ini ditangani Pidsus Kejagung. Kejari sifatnya dimintai bantuan (untuk pengumpulan data),” tambahnya.











