Kejagung Masih Pikir-pikir Banding usai Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Picture of Redaksi

Redaksi

Jakarta, CLUETODAY.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan langkah hukum setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap.

“Yang jelas kami mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim di mana dinyatakan terbukti. Untuk saat ini Jaksa menunggu salinan. Keputusan lengkap akan mempelajari termasuk pertimbangan majelis hakim,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Anang menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) masih memiliki waktu untuk menentukan apakah akan mengajukan banding. Hingga kini, Kejagung belum mengambil keputusan final.

“Kita masih mempunyai waktu bersikap untuk upaya hukum banding dan saat ini JPU masih pikir-pikir dan akan menyatakan sikap beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top