JAKARTA, CLUETODAY.ID — Kejaksaan Agung resmi mengalihkan status penahanan eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pengalihan status itu dilakukan setelah majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelaksanaan pengalihan status penahanan telah dilakukan pada Senin malam sesuai penetapan majelis hakim.
“Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Meski berstatus tahanan rumah, Kejagung memastikan pengawasan terhadap Nadiem tetap dilakukan secara ketat dengan melibatkan aparat keamanan terkait, termasuk Polri.
“Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” tuturnya.
Anang juga menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memasang gelang deteksi elektronik terhadap Nadiem selama menjalani tahanan rumah.
“Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan,” tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (11/5/2026).
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah dalam persidangan.
Majelis hakim menetapkan penahanan Nadiem dialihkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ucap hakim.
Dalam penetapannya, majelis hakim mewajibkan Nadiem berada di rumah selama 24 jam penuh dan melarangnya meninggalkan kediaman tanpa izin, kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.
Hakim juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik apabila fasilitas tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor dua kali sepekan kepada jaksa penuntut umum setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Majelis hakim turut memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1×24 jam setelah penetapan dibacakan.
Tak hanya itu, hakim melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun. Nadiem juga dilarang memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.








