Jakarta, Cluetoday.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melontarkan pernyataan kontroversial usai dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Noel mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dalam jumlah lebih besar lantaran merasa tuntutan terhadap dirinya tak jauh berbeda dengan terdakwa lain yang disebut menerima uang lebih banyak.
Pernyataan itu disampaikan Noel seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia menilai ada ketimpangan antara nilai dugaan korupsi dan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa kepada para terdakwa dalam perkara tersebut.
“Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun,” ujar Noel.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Meski demikian, Noel mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia mempertanyakan logika tuntutan jaksa yang menurutnya tidak sebanding dengan nilai korupsi para terdakwa lain dalam kasus yang sama.










