12 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Biaya Politik Dinilai Jadi Pemicu Korupsi

Picture of Redaksi

Redaksi

Jakarta, CLUETODAY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 12 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal 2026 hingga akhir Juli. Fenomena tersebut kembali menyoroti persoalan korupsi di tingkat pemerintah daerah yang dinilai masih dipengaruhi tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan mahalnya ongkos politik menjadi salah satu faktor yang kerap ditemukan dalam berbagai perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Kondisi itu dinilai mendorong sebagian kepala daerah melakukan penyimpangan untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan.

“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” kata Budi, dikutip dari Kompas.com, Senin (21/7/2026).

Meski demikian, Budi menegaskan korupsi tidak disebabkan oleh satu faktor semata. Menurutnya, praktik korupsi juga dipengaruhi oleh integritas individu serta kelemahan sistem yang masih membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Melainkan dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan,” ujarnya.

Kepala daerah terbaru yang terjaring OTT KPK adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Selasa (28/7/2026). Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT terhadap sejumlah kepala daerah lain, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Berdasarkan sejumlah perkara yang ditangani KPK, modus korupsi yang paling sering ditemukan meliputi suap proyek, pemerasan terhadap bawahan maupun calon pejabat, pengaturan pengadaan barang dan jasa, hingga praktik pemberian fee proyek. Pola tersebut menunjukkan persoalan integritas di lingkungan pemerintahan daerah masih menjadi tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi.

KPK menilai penanganan korupsi di daerah tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan perbaikan sistem tata kelola pemerintahan, penguatan pengawasan, serta upaya pencegahan untuk menutup celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top