Pemprov Jabar Buka Kembali 47 Tambang, 29 Izin Masih Dibekukan

Picture of Redaksi

Redaksi

img 20260211 wa0020

BANDUNG, CLUETODAY.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melunak dengan mengakhiri moratorium 47 ijin usaha pertambangan (IUP). Meski demikian, wilayah yang dipimpin Dedi Mulyadi (KDM) itu tengah mengevaluasi 29 IUP termasuk Bogor.

Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan sebanyak 47 IUP diizinkan beroperasi karena dinilai telah mengikuti semua aturan yang berlaku. Sementara sisanya masih menunggu proses evaluasi.

“Ada 47 IUP yang operasional dan masih ada 29 ya IUP yang belum bisa operasional, dihentikan sementara karena satu dan lain hal ya berdasarkan evaluasi dari Dinas ESDM,” katanya di Bandung, Senin (9/02/26).

29 izin usaha pertambangan yang belum disetujui ini akan dilakukan evaluasi kembali secara menyeluruh.

“Ada 29 IUP yang dihentikan sementara karena dievaluasi komprehensif. Tentu nanti hasilnya akan disampaikan secepatnya. Kalau izin tambang yang ilegal atau tambang yang ilegal tentu kita akan berhentikan sebagaimana peraturan perundang-undangan,” kata Herman.

Dalam evaluasi dan penataan tata kelola pertambangan di Jawa Barat, Pemprov Jabar melibatkan sejumlah universitas negeri untuk memberikan masukan dan penilaian, yang kemudian dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Tentu setelah evaluasi selesai dan dipastikan semua dilengkapi. Saya kira lebih cepat, lebih baik ya. Kami masih menunggu dari Dinas ESDM yang tentu nanti kita laporkan ke Pak Gubernur,” ucapnya.

Pemprov Jabar menekankan agar tata kelola pertambangan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pelaksanaan program pascatambang serta kejelasan penganggaran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Harus ada kepastian pasca penambangan, kemudian juga pemberian CSR-nya seperti apa dan lain sebagainya. A sampai Z ya. Karena tambang ini kan resiko tinggi, tentu harus dipenuhi semua ketentuan,” kata Herman.

Oleh karena itu, Pemprov Jabar saat ini masih melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang telah mengantongi IUP.

“Supaya kita bukan hanya memberikan teguran, penindakan, tapi juga kita harus melakukan pembinaan dan pengawasan. Dan ini momentum yang baik untuk perbaikan usaha tambang ke depan,” ujarnya.

Terkait IUP di kawasan Parung Panjang, Bogor, yang saat ini dihentikan sementara, Herman menyebutkan bahwa kebijakan tersebut masih berada dalam tahap evaluasi.

“Khusus untuk evaluasi yang Parung Panjang sekali lagi ini sedang finalisasi dari UPT, dari ITB, dari IPB dan nanti Pak Gubernur mengambil keputusan based on data berdasarkan data. Kalau yang tidak berizin sudah jelas itu harus dihentikan. Yang tidak berizin harus dihentikan,” pungkasnya.(Clue)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top