Subang, CLUETODAY.ID–Biji kopi asal Lampung dicuri sopir ekspedisi saat pengiriman menuju Semarang. Dua orang pelaku, sopir dan kondektur, kini sudah ditangkap Kepolisian Resor Subang.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, total kerugian mencapai Rp2.123.000.000 (dua miliar seratus dua puluh tiga juta rupiah).
Dony menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan perusahaan ekspedisi terkait hilangnya muatan biji kopi yang sedang dalam proses pengiriman dari Lampung menuju Semarang.
“Muatan tersebut diangkut menggunakan kendaraan dump truck ekspedisi yang dikemudikan oleh tersangka UJ, dengan seorang kernet berinisial E yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar Dony, Kamis (12/03/26).
Setelah menerima laporan, pihaknya melalui Satreskrim Polres Subang segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran kendaraan dan pergerakan pelaku. Hingga pada akhirnya berhasil ditangkap.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kedua pelaku mematikan sistem GPS kendaraan saat berada di wilayah Cikampek.
Setelah itu, muatan biji kopi sebanyak 29.835 kilogram dibongkar di wilayah Cirebon dan dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp250 juta.
Setelah menjual muatan tersebut, kedua pelaku kembali membawa kendaraan truk dalam kondisi kosong dan meninggalkannya di lokasi kejadian di Rest Area Tol Cipali, Kalijati, Subang.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka UJ di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Saat ditangkap, tersangka diketahui sedang berada di dalam kendaraan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
• 1 unit kendaraan roda empat merk Datsun dengan nomor polisi B-1878-FRI
• 1 unit handphone Android merk Samsung milik tersangka
Kapolres Subang menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Subang dalam memberantas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
“Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO serta menelusuri keberadaan barang bukti yang telah dijual,” tegasnya.











