Kena OTT KPK, Bupati Tulungagung Resmi jadi Tersangka Pemerasan

Picture of Redaksi

Redaksi

whatsapp image 2026 04 13 at 16.12.46

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka korupsi, pemerasan, dan gratifikasi. Ia diduga bekerja sama dengan Dwi Yoga Ambal dan seorang polisi berinisial SUG.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Gatut memaksa pejabat OPD menandatangani dua surat.
Surat pertama adalah pengunduran diri tanpa tanggal.

“Ini temuan baru, para kepala OPD yang dilantik diikat dengan surat pernyataan tanpa tanggal. Saat mbalelo (tidak patuh) tinggal dimasukkan tanggal dan diberhentikan,” kata Asep.

Surat kedua berisi tanggung jawab penuh atas anggaran agar Gatut aman saat audit.

“Para pejabat dipaksa patuh kepada yang bersangkutan. Selain itu GSW (Gatut Sunu) juga ingin lolos jika dilakukan audit,” ujar Asep.

Setelah itu, Gatut diduga mulai melakukan pemerasan secara bertahap dengan menargetkan 15 pejabat eselon II yang dilantik pada Desember 2025. Dalam periode Desember 2025 hingga April 2026, ia disebut meminta setoran uang kepada 16 OPD dengan total sekitar Rp5 miliar. Besaran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp12 juta hingga Rp2 miliar, menyesuaikan dengan jabatan dan kemampuan anggaran masing-masing OPD.

“GSW juga minta jatah dari pergeseran anggaran. Jika anggaran OPD awalnya Rp 100 juta lalu ditambah Rp 100 juta, maka 50 persen dari tambahan itu diminta oleh Gatut,” jelas Asep.

Penagihan dilakukan oleh Yoga, atau SUG jika berhalangan.

“YOG selalu menagih ke OPD, dia aktif mewujudkan keinginan GSW. Tanpa peran YOG tidak akan jalan. Yang belum kasih uang akan terus ditagih, seperti orang berutang,” tegas Asep.

Kasus ini terungkap lewat OTT KPK pada 10 April 2026. Disita uang Rp325,4 juta dan barang mewah.

“KPK turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat pasang sepatu milik Gatut Sunu senilai Rp 129 juta,” tutup Asep.(clue)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top