SUBANG, CLUETODAY.ID – Tragedi maut yang merenggut nyawa sembilan warga Subang akibat miras oplosan memicu reaksi keras dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Subang. Organisasi mahasiswa ini menilai peristiwa tersebut adalah bukti nyata rapuhnya pengawasan dan implementasi regulasi di tingkat daerah.
Ketua PC PMII Subang, Tohan Nursangkan, menyampaikan rasa keprihatinan dan duka cita mendalam bagi para korban. Namun, ia menegaskan bahwa duka ini harus dibarengi dengan evaluasi total terhadap kinerja instansi terkait.
Tohan menyoroti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang dinilai hanya menjadi “macan kertas”. Menurutnya, instansi terkait terkesan menutup mata terhadap fundamental hukum yang sudah ada.
“Masih banyak titik peredaran miras ilegal, pesta miras, atau penjualan tanpa izin yang tampak bebas beroperasi di lingkungan masyarakat. Penindakan di lapangan terkesan kurang tegas dan konsisten,” ujar Tohan Nursangkan, Kamis (12/02/26).
PMII menilai tragedi ini merupakan alarm atas lemahnya pengawasan terhadap pemilik usaha, pedagang kaki lima, hingga tempat hiburan yang diduga menjadi sumber peredaran miras ilegal.
Tohan mengemukakan, PMII Subang secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap yang mengutuk keras praktik peredaran miras oplosan ini. Tohan mendesak pemerintah dan aparat melakukan evaluasi mendesak pada empat aspek:
-
Koordinasi aparat dari tingkat desa hingga kabupaten.
-
Penguatan peran Satpol PP dan Kepolisian dalam patroli rutin.
-
Sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha hingga pidana bagi pelanggar.
-
Edukasi publik yang berkelanjutan terkait bahaya miras.
PMII juga meminta kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan pengecer atau pelaku di level bawah. Tohan menekankan pentingnya membongkar jaringan distribusi besar yang menjadi “hulu” dari peredaran barang mematikan ini.
“Menyerukan aparat penegak hukum untuk fokus pada Root Problem (akar masalah) bukan sekedar menangkap level paling bawah tanpa membongkar jaringan distribusi ilegal” tegas Tohan.









