TNI Tegaskan Belum Bahas Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak DJP

Picture of Redaksi

Redaksi

Jakarta, CLUETODAY.ID — Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan belum ada pembahasan terkait rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk membantu pengawasan kepatuhan wajib pajak.

“Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas saat dihubungi, Senin (20/7/2026).

Nas tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan pelibatan Babinsa dalam kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang mengubah pola pengawasan dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa.

Melalui aturan baru tersebut, DJP tidak lagi hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga membuka peluang membangun jejaring informasi melalui Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.

Surat edaran itu menjadi pedoman baru bagi DJP dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, baik yang telah maupun belum terdaftar. Pengawasan juga tidak lagi hanya mengandalkan data administrasi, melainkan menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di wilayah kerja masing-masing kantor pajak.

Data yang diperoleh akan digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.

Dalam pelaksanaannya, DJP memanfaatkan berbagai metode, mulai dari penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, hingga kerja sama melalui taxation partnership.

> “Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” tulis SE tersebut, dikutip Jumat (17/7/2026).

Selain memperluas metode pengawasan, SE-8/PJ/2026 juga mengubah mekanisme pengumpulan data di lingkungan DJP. Jika sebelumnya tugas tersebut dijalankan oleh Account Representative (AR), kini seluruh pegawai DJP dapat melakukan pengumpulan data, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.

> “Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan,” bunyi SE-8/PJ/2026.

Informasi yang dihimpun mencakup data penghasilan, biaya, harta, serta utang atau kewajiban wajib pajak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top