SUBANG, CLUETODAY.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus asmara dan pengakuan jabatan palsu.
Tersangka berinisial M.S.A alias B diringkus setelah membawa kabur uang dan aset korban dengan total kerugian mencapai Rp250 juta.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 3 Januari 2026 yang dilayangkan oleh korban berinisial I.L, warga Kecamatan Dawuan, Subang.
“Tersangka diamankan oleh Unit Jatanras di wilayah Kota Bekasi pada Sabtu, 24 Januari 2026 dini hari tanpa perlawanan,” ujar AKBP Dony dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (06/02/26).
Modus Hubungan Asmara dan Jabatan Palsu
Kasus ini bermula pada Agustus 2025 saat tersangka berkenalan dengan korban. Setelah menjalin hubungan asmara, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai Staf Khusus Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk meyakinkan korban.
Dengan dalih modal usaha, pengadaan alat podcast, bisnis jual beli mobil, hingga biaya rencana pernikahan, tersangka meminta sejumlah uang dan barang.
Berdasarkan penyidikan, korban telah menyerahkan uang tunai dan transfer dengan total Rp204 juta, satu unit sepeda motor Yamaha Filano senilai Rp28 juta, hingga perhiasan emas senilai Rp20 juta.
“Setelah menguras harta korban, tersangka menghilang dan tidak dapat dihubungi. Hasil pengembangan kami menunjukkan ada korban lain dengan modus serupa di wilayah Cianjur,” tambah Kapolres.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit gimbal DJI Osmo Mobile 6, dua unit mic wireless, rekening koran, nota penyerahan uang, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy S23 FE.
Atas perbuatannya, M.S.A dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
AKBP Dony mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada individu yang mencatut nama pejabat atau instansi pemerintahan demi keuntungan pribadi.
Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polres Subang.
“Setiap kejahatan yang merugikan warga akan kami tindak tegas hingga tuntas,” tegas Kapolres.











