Близкие вести. Широкий взгляд.
МОЛНИЯ

RUU Perampasan Aset Kembali Jadi Tuntutan, DPR Targetkan Rampung Desember

68b4dd8be81de

Jakarta, Cluetoday.id – Aksi demonstrasi yang digelar Kamis (27/8/2026) kembali menyoroti tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi yang telah bertahun-tahun dibahas itu kembali didesak karena dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset bukan isu baru. Pada 29 Maret 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) saat itu, Mahfud MD, secara terbuka meminta DPR segera mengesahkan regulasi tersebut.

Permintaan Mahfud kala itu mendapat respons dari Ketua Komisi III DPR Bambang Pacul. Ia menyebut pengesahan RUU tersebut perlu dibicarakan terlebih dahulu dengan para ketua partai politik.

“Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini enggak bisa, Pak,” kata Bambang.

Setelah sempat meredup, isu RUU Perampasan Aset kembali mencuat dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Pengesahan regulasi tersebut kemudian masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.

Aksi tersebut juga diwarnai meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan setelah terlindas kendaraan taktis polisi. Peristiwa itu turut memperbesar perhatian publik terhadap tuntutan yang disampaikan massa.

Kini, setahun setelah tuntutan tersebut kembali mengemuka, mahasiswa, masyarakat sipil dan pengemudi ojek online kembali mendatangi kawasan Senayan untuk mendesak DPR mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.

DPR Buka Ruang untuk Massa

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR terbuka menerima aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.

“Jadi, partisipasi dari masyarakat jika ingin menyatakan masukannya, kemudian menyatakan aspirasinya, tentu saja akan kami terima di gedung DPR,” kata Puan di Bentara Budaya Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Puan juga meminta demonstrasi berlangsung tertib dan tidak berujung kericuhan.

“Jangan sampai (ada kericuhan), lebih baik kita menjaga ketertiban, kita menjaga semuanya berjalan dengan baik, jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Puan.

Ia juga membuka kemungkinan pimpinan DPR bertemu langsung dengan perwakilan peserta aksi.

“Ya pimpinan DPR bisa saja (menemui peserta aksi demo), hari ini pun pimpinan DPR juga bertemu dengan perwakilan-perwakilan dari masyarakat yang ingin bertemu,” ungkapnya.

Pemerintah Tunggu DPR

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Qodari, Prabowo telah dua kali menyampaikan komitmen terhadap RUU tersebut, yakni pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 dan saat bertemu tokoh agama pada 1 September 2025.

Meski pemerintah mendukung, Qodari menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan kewenangan DPR.

“Kita tunggu perkembangannya karena nanti kan pasti ada pembicaraan dengan pemerintah, ya, akan membuat daftar inventaris masalah dan seterusnya,” ujar Qodari.

DPR Kejar Target Desember

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut waktu efektif pembahasan RUU Perampasan Aset tersisa sekitar delapan minggu setelah dikurangi masa reses.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman.

Komisi III, kata dia, akan memanfaatkan waktu tersebut untuk menjalankan seluruh tahapan pembahasan, mulai dari penyerapan aspirasi hingga pengesahan di rapat paripurna.

“Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ungkap Habiburokhman.

DITULIS OLEH

Redaksi

Artikel penulis

Buletin Redaksi ClueToday

Dapatkan rangkuman analisis mingguan, kabar daerah, dan perspektif mendalam langsung di kotak masuk Anda.

Tanggapan pembaca

Alamat email Anda tidak dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.