Pesantren Harus jadi Ruang Aman dari Tindak Kekerasan 

Picture of Cecep M yusup

Cecep M yusup

20260511 130702

SUBANG, CLUETODAY.ID — Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, mendorong adanya perubahan paradigma besar-besaran dalam pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan.

Merespons kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum tokoh agama terhadap santri di Pati, Maman menekankan pentingnya budaya audit dan keterbukaan di lingkungan pesantren agar ruang bagi pelaku amoral tertutup rapat.

Menurut Maman, pesantren tidak boleh lagi menjadi institusi yang tertutup. Ia mendesak agar sistem pelaporan internal diperkuat sehingga santri maupun orang tua tidak merasa terancam saat melaporkan kejanggalan.

“Kita ingin pesantren membuka diri, melakukan audit, dan ada semacam pelaporan sehingga seluruh orang tua atau siapapun bisa speak up, bisa ngomong,” tegas Maman saat ditemui di Subang, Senin (11/05/26).

Selain perubahan budaya internal, Pimpinan Pesantren Al-Mizan Majalengka ini juga menyoroti maraknya lembaga yang menggunakan nama “pesantren” namun tidak memenuhi standar kelayakan.

Ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan kurasi ketat guna melindungi marwah institusi pendidikan Islam.

“Kita ingin negara lebih hadir, terutama dari Kementerian Agama, agar lebih aktif melakukan validasi data. Mana yang betul disebut layak pesantren, mana yang enggak,” ujarnya.

Terkait proses hukum pelaku di Pati, politisi PKB ini meminta aparat penegak hukum tidak hanya terpaku pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia mendesak penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menjamin perlindungan korban dan memberikan efek jera maksimal.

Langkah ini diharapkan mampu menjadi momentum pembersihan lembaga pendidikan dari predator seksual sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pesantren secara nasional.

“Saya meminta pihak aparat untuk menghukum seberat-beratnya bagi pelaku, dan menerapkan hukuman bukan hanya ini (KUHP) tetapi juga ada Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual (UU TPKS),” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top