Perlintasan Sebidang Kereta Api di Subang: 13 Titik Berpalang Tanpa Penjaga

Picture of Cecep M yusup

Cecep M yusup

screenshot 20260504 110147 chrome

SUBANG, CLUETODAY.ID — Dokumen pendataan terbaru merilis informasi penting mengenai status keamanan perlintasan sebidang kereta api di wilayah Kabupaten Subang.

Berdasarkan dokumen presentasi Operasi Lodaya Polres Subang, terdaftar sebanyak 21 titik perlintasan kereta api (KA) yang melintasi empat kecamatan, yakni Kecamatan Pabuaran, Purwadadi, Pagaden, dan Cipunegara.

Dari keseluruhan data yang dihimpun, hal yang patut menjadi sorotan bagi para pengguna jalan adalah mayoritas perlintasan tersebut tidak dilengkapi dengan petugas penjaga meskipun sudah memiliki fasilitas palang pintu.

Hanya 8 Perlintasan yang Memiliki Petugas

Data merincikan bahwa dari 21 titik, hanya terdapat 8 perlintasan yang berstatus “Berpalang dan Ada Petugas”.

Kehadiran petugas ini tentu membantu memastikan keamanan lalu lintas saat kereta api melintas. Kedelapan titik tersebut tersebar di:

– Kecamatan Pabuaran: Perlintasan Kp. Pabuaran (KM 98+204).

– Kecamatan Purwadadi: Perlintasan Kp. Karang Hegar (KM 115+976) dan Kp. Pasir Bungur (KM 109+336).

– Kecamatan Pagaden: Perlintasan Kp. Gambar Sari (KM 119+535), Kp. Cikuya (KM 122+170), Kp. Pagaden Kaler (KM 123+322), dan Kp. Majasari (KM 124+905).

– Kecamatan Cipunegara: Perlintasan Kp. Wanakerta (KM 124+584).

13 Perlintasan Tanpa Penjaga Menuntut Kewaspadaan Ekstra

Sementara itu, 13 lokasi lainnya tercatat dengan keterangan “Berpalang Tanpa Penjaga”.

Titik-titik ini membutuhkan kewaspadaan dan kehati-hatian ekstra dari masyarakat atau pengendara yang melintas karena tidak ada petugas yang memantau penutupan palang secara langsung.

Ketiga belas perlintasan tersebut meliputi:

– Kecamatan Pabuaran (5 titik): Kp. Tanjung Rasa, Kp. Cigoong, Kp. Salam Jaya, Kp. Pringkasap, dan Kp. Karang Hegar.

– Kecamatan Purwadadi (4 titik): Kp. Layapan, Kp. Cilutung Jaya, Kp. Cikaum Barat, dan Kp. Kojengkang.

– Kecamatan Pagaden (2 titik): Kp. Ciwera dan Kp. Jati Susukan.

– Kecamatan Cipunegara (2 titik): Kp. Depong dan Kp. Cipunegara.

Dengan adanya data pemetaan ini, masyarakat yang melintasi kawasan Pabuaran, Purwadadi, Pagaden, dan Cipunegara diharapkan dapat lebih memperhatikan rambu-rambu yang ada, khususnya ketika melewati 13 titik perlintasan yang tidak dijaga oleh petugas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top