Jakarta, CLUETODAY.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, tercatat 10 BPR resmi ditutup karena tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan dan tata kelola yang berlaku.
Penutupan terbaru dilakukan terhadap PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan proses penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di bawah pengawasan OJK bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
OJK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Meski jumlah bank yang ditutup bertambah, mayoritas merupakan BPR berskala kecil sehingga tidak berdampak signifikan terhadap kondisi industri perbankan secara keseluruhan.
Sepanjang 2026, bank yang telah dicabut izin usahanya meliputi BPR Suliki Gunung Mas, BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Sembilan Mutiara, BPR Ceper Permata, BPR Mataram Mitra Manunggal, BPR Artha Niaga, BPR Surya Kencana, dan terbaru BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok.
OJK memastikan dana nasabah tetap dijamin oleh LPS selama memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau tetap tenang, mengikuti informasi resmi dari tim likuidasi maupun LPS, serta memastikan bank tempat menyimpan dana memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK.







