Menu MBG Tak Layak, BGN Setop Sementara 47 Dapur SPPG, Dua Ada di Subang

Picture of Cecep M yusup

Cecep M yusup

01k8a98sp6027j4zfbxd585y00
Foto:Ilustrasi SPPG.

JAKARTA, CLUETODAY.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

Keputusan ini merupakan buntut dari hasil evaluasi nasional hingga hari ke-9 di bulan Februari 2026 yang menemukan adanya ketidaksesuaian standar mutu pada menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan data dari Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan per 28 Februari 2026 pukul 11.20 WIB, sebanyak 47 kasus pelanggaran ditemukan tersebar di tiga wilayah kerja utama. Rinciannya, Wilayah I mencatat 5 kejadian, Wilayah II sebanyak 30 kejadian, dan Wilayah III sebanyak 12 kejadian.

Temuan di lapangan menunjukkan kondisi pangan yang sangat memprihatinkan dan tidak layak konsumsi, mulai dari roti berjamur, buah busuk dan berbelatung, lauk pauk yang telah basi, hingga penggunaan telur mentah atau busuk.

Selain kondisi fisik makanan, beberapa menu juga dinilai tidak memenuhi standar kualitas gizi yang telah ditetapkan pemerintah.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa kebijakan suspensi ini adalah bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga kualitas program yang menyasar

“Kami tidak mentolerir penyimpangan standar pangan dalam program ini. Setiap temuan langsung ditindak dengan penghentian operasional sementara untuk evaluasi menyeluruh,” ujar Nanik di Jakarta, Sabtu (28/02/26).

Nanik menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara ini diambil melalui proses verifikasi lapangan yang ketat dan laporan berjenjang dari tim pengawasan di tiap wilayah.

Evaluasi yang dilakukan BGN mencakup aspek yang luas, tidak terbatas pada produk akhir makanan saja.

“Program MBG menyangkut kesehatan anak-anak dan kredibilitas negara dalam menjamin asupan gizi. Karena itu, pengawasan kami lakukan secara ketat dan transparan,” tegasnya.

Meskipun dalam beberapa kasus pihak pengawas berhasil menarik makanan tidak layak sebelum sampai ke tangan siswa, BGN tetap menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara terkait.

Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk penegakan standar dan pembelajaran sistemik agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Dapur atau SPPG yang terkena sanksi tidak serta merta dapat langsung beroperasi kembali. BGN menetapkan prosedur verifikasi ulang yang ketat bagi penyedia layanan yang ingin mengaktifkan kembali operasionalnya.

“SPPG yang disuspend dapat kembali beroperasi setelah seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi dan dinyatakan lolos verifikasi ulang. Kami ingin memastikan kualitas benar-benar terjaga sebelum layanan dibuka kembali,” tutup Nanik.

Dua SPPG di Subang Disetop Operasionalnya

Dari 47 SPPG yang disetop Pemerintah, dua diantaranya SPPG di Subang, disetop sementara operasionalnya. Mereka dinilai tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh BGN.

Berdasarkan data di laman Instagram @SidakBGN, dua SPPG ini adalah SPPG Subang  Kamarung Pagaden 1 yang mendapatkan sanksi pemberhentian sementara. Sedangkan kedua, adalah SPPG Kalijati Timur 2.

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top