BANDUNG, CLUETODAY.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ahmad Mahbubi Bin Karmadi Ahmad (Alm), mantan Kepala Desa Cibogo, Kabupaten Subang.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penjualan tanah negara di Desa Cibogo.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda dan uang pengganti dengan nominal yang signifikan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,” demikian amar putusan majelis hakim yang dikutip, Selasa (6/10/26).
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp355.716.000. Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak melunasi pembayaran tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa 8 tahun pidana penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sejumlah barang bukti dokumen, buku tabungan, hingga uang tunai turut diserahkan atau dipergunakan untuk perkara lain yang melibatkan tersangka dalam berkas terpisah (splitzing).
Kasus korupsi ini bermula pada rentang waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025 di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. Saat itu, Ahmad Mahbubi selaku Kepala Desa Cibogo bersama-sama dengan sejumlah pihak, termasuk Ketua BPD Drs. Tatang Abdul Kudus, M.Si., Ketua Satgas Tanah Aset Ipit Saripudin, Anggota BPD Unggul Sutrisno, dan Kasi Pemerintahan Qiki Khairul Abdi, melakukan perbuatan melawan hukum terkait penjualan tanah negara.
Tanah negara seluas 15.579 meter persegi yang terdiri dari jalan lingkungan dan saluran air (yang oleh masyarakat setempat disebut sebagai “tanah cacing”) yang berada di tengah kawasan investasi pabrik mobil listrik PT Vinfast Automobile Indonesia, justru dijual dan dialihfungsikan secara tidak sah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Subang, praktik mafia tanah dalam pembebasan lahan untuk PT Vinfast tersebut telah merugikan keuangan atau perekonomian negara hingga Rp2.492.640.000.
Dalam konstruksi perkara, para pelaku sempat merekayasa administrasi seolah-olah tanah negara tersebut merupakan tanah hibah dari masyarakat kepada Pemerintah Desa Cibogo, lengkap dengan pembuatan Surat Keterangan Tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, jalan dan saluran air merupakan barang milik umum atau tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dapat dilekati hak pribadi maupun diperjualbelikan.




