JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut). Delapan orang itu terdiri dari 4 pegawai Ditjen Pajak dan 4 pihak swasta.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan, tim pada hari Jumat kemarin telah mengamankan sejumlah 8 orang. Empat di antaranya adalah pegawai pada Ditjen Pajak, dan empat lainnya adalah pihak swasta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).
Budi belum membeberkan identitas 8 orang yang diamankan tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan masih terus dilakukan hingga saat ini.
“Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan,” ujarnya.
Budi mengatakan 8 orang itu diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Dia mengatakan kasus ini terkait dengan pengurangan nilai pajak. “Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” ujarnya.
Tim KPK juga menyita barang bukti (barbuk) dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing yang diperkirakan mencapai Rp6 miliar. Selain itu, tim juga mengamankan logam mulia.
Diketahui, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.(*)









