Ketika Diam Bukan Pilihan: Ruang Publik Berjejaring di Antara Kuasa dan Kebisuan

Picture of Redaksi

Redaksi

Oleh: Ariyati Mandiri | Dosen Kebidanan, Sekolah Vokasi Unpad dan Mahasiswa Doktoral Ilmu Komunikasi, Fikom Unpad

Setiap orang berhak penuh atas keputusan yang menyangkut tubuhnya sendiri. Hal itu adalah prinsip dasar dalam etika kesehatan. Namun, prinsip ini sering kali terbentur pada dinding birokrasi institusi yang memiliki hierarki dan reputasi yang harus dijaga. Benturan paling nyata terlihat ketika kekerasan seksual terjadi di dalam institusi yang seharusnya memberikan ruang yang aman.

Ketika Harus Memilih Diam

Ketika kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan sekolah, kampus, rumah sakit, tempat kerja, atau asrama, biasanya yang sering kali bergerak pertama adalah mekanisme perlindungan reputasi, bukan perlindungan korban. Prosedur pelaporan memang ada, tapi sering kali dipersulit dan tidak memberikan rasa aman. Orang-orang di sekitar kasus lebih banyak mengingatkan apa yang bisa hilang jika masalah ini “terlalu dibesarkan” daripada bertanya apa yang dibutuhkan korban.

Jennifer Freyd, seorang psikolog, menyebut fenomena ini sebagai institutional betrayal atau pengkhianatan institusi. Trauma korban tidak berhenti pada peristiwa kekerasannya. Dampak psikologisnya bertambah berat ketika institusi yang memegang otoritas perlindungan memilih untuk abai, menutupi, atau menyudutkan korban. Dalam konteks ini, diamnya korban sering kali bukan bentuk penerimaan, melainkan hasil dari rasa takut, isolasi, dan hilangnya kepercayaan bahwa melapor akan menyelesaikan masalah.

Ruang Berjejaring

Kondisi ini dapat dijelaskan lebih jauh melalui konsep networked public sphere (ruang publik berjejaring) dari Yochai Benkle. Sebelum era digital, kendali informasi hampir sepenuhnya dipegang oleh pihak yang punya otoritas, seperti petinggi institusi atau media arus utama. Seringkali mereka yang menentukan cerita mana yang diizinkan didengar oleh publik.

Kehadiran komunikasi digital mengubah struktur tersebut. Sebuah kasus kekerasan seksual yang sebelumnya tersimpan dalam sistem birokrasi, kini dapat diakses oleh publik melalui media sosial. Korban tidak lagi bergantung pada persetujuan institusi untuk bersuara

Dari perspektif komunikasi kesehatan, pergeseran ruang bicara ini memiliki fungsi penting. Pemulihan seorang penyintas kekerasan seksual berkaitan erat dengan kondisi di mana suara dan pengalaman mereka dipercaya serta tidak dihakimi. Ketika jalur pelaporan formal tidak memberikan kondisi tersebut, ruang digital berubah fungsi menjadi ruang aman alternatif. Di titik inilah korban berupaya kembali mencari keadilan untuk dirinya.

Ilusi Kesetaraan dan Risiko Viralitas

Namun, kita harus jujur melihat batasan ruang digital ini. Benkler tidak pernah mengklaim bahwa networked public sphere adalah ruang yang setara atau netral sepenuhnya. Ruang ini juga punya hierarki, bisa didominasi oleh siapa yang lebih lantang, lebih punya sumber daya, dan lebih paham cara kerja algoritma. Viralitas tidak berpatokan pada kebenaran. Ruang digital digerakan oleh apa yang memancing reaksi paling kuat, dan hal itu tidak selalu berpihak pada kelompok yang paling rentan.

Korban yang bersuara di media sosial tidak otomatis terlindungi. Mereka bisa saja menghadapi komentar yang meragukan dan menyudutkan, yang justru bisa memperparah trauma. Selain itu, jejak digital sangat sulit dihapus. Sebuah kasus yang seharusnya diselesaikan lewat proses hukum yang hati-hati malah berubah menjadi perdebatan publik yang cepat dengan proporsi yang tidak berimbang

Melampaui Batas Viralitas

Ketika institusi tidak memberikan jalan keluar dan orang-orang terdekat memilih diam demi menjaga nama baik, media sosial sering kali menjadi pilihan terakhir. Bukan karena media sosial itu ideal, tapi karena tidak ada pintu lain yang terbuka.

Viralnya kasus kekerasan seksual di media sosial bukanlah tanda bahwa sistem informasi membaik. Hal itu justru menjadi bukti bahwa sistem perlindungan formal gagal berfungsi. Institusi yang berwenang, seharusnya berjalan atas dasar kewajiban profesional, bukan menunggu desakan publik atau tagar yang viral.

Hak seseorang atas integritas tubuhnya, dan hak untuk didengar ketika haknya dilanggar, tidak boleh bergantung pada popularitas isu di media sosial. Menyerahkan keadilan pada viralitas adalah pendekatan yang tidak berkelanjutan. Perlindungan bagi korban harus menjadi hak yang terjamin secara institusional, bukan sekadar kebetulan yang viral.(Clue)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top