SUBANG, CLUETODAY.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Subang pada Senin (30/03/26) pagi. Pemusnahan ini mencakup berbagai jenis barang bukti, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga jutaan batang rokok ilegal hasil penanganan perkara periode Oktober 2025 hingga Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti di internal kejaksaan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Januari 2026. Ini menjadi bentuk nyata transparansi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Subang kepada publik,” ujar Noordien dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan pentingnya kecepatan dalam proses pemusnahan ini.
“Ini transparansi bahwa barang bukti dimusnahkan dan menghindari penyalahgunaan dari internal sendiri. Ini harus segera,” tegasnya.
Total terdapat 81 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri dari berbagai kategori tindak pidana, antara lain:
* 32 perkara perlindungan anak, kesusilaan, dan tindak pidana umum lainnya.
* 33 perkara narkotika dan psikotropika.
* 15 perkara pencurian, penganiayaan, serta kejahatan terhadap harta benda.
* 1 perkara tindak pidana khusus (bea cukai).
Adapun rincian barang bukti yang dihancurkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 343,85 gram, tembakau sintetis 140,91 gram, ganja 325,88 gram, serta ribuan butir obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Alprazolam, hingga Diazepam.
Selain itu, yang paling mencolok adalah pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus berupa 1.733.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek.
Sejumlah senjata tajam dan telepon genggam yang digunakan sebagai alat kejahatan juga turut dihancurkan.
“Ini agenda rutin tiap tahun yang merupakan kewajiban kami Kejaksaan berdasar putusan pengadilan sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026. Cukup banyak perkara yang sudah inkrah (putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat)” jelas Noordien.
“Ini barang bukti 81 perkara yang terdiri dari sabu, tembakau sintetis, ganja, obat terlarang lainnya, sajam, dan handphone” urai Noordien saat merinci hasil sitaan yang dimusnahkan.
Pemusnahan rokok ilegal dalam jumlah besar ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal di wilayah Subang.
“Sebanyak 1,733,000 batang rokok ilegal berbagai merk dimusnahkan” ungkapnya.







