أخبار قريبة. رؤية واسعة.
عاجل

Kasus Lahan BUMD Cilacap, Eks Pangdam Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara

Eks Pangdam IV/Diponegoro, Widi Prasetijono dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi lahan BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar, disertai denda dan uang pengganti.

Diperbarui:

Mantan Pangdam Diponegoro
Widi Prasetijono saat menjadi Pangdam IV/Diponegoro. Foto: Istimewa.

JAKARTA, CLUETODAY.ID — Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan milik BUMD Kabupaten Cilacap senilai sekitar Rp237 miliar. Oditur Militer juga menuntut Widi membayar denda Rp500 juta, uang pengganti Rp21 miliar, serta dipecat dari dinas militer.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (22/10/26).

“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata oditur saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, Widi dituntut membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan subsidair 140 hari penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp21 miliar dan dipecat dari dinas militer.

Oditur menilai Widi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair, dengan merujuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara tersebut, Widi diduga menerima fee senilai Rp21 miliar dari transaksi penjualan lahan perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) kepada PT Cilacap Sagara Artha (CSA), BUMD Kabupaten Cilacap. Transaksi lahan yang berada di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Cilacap, itu mencakup area sekitar 716 hektare dengan nilai sekitar Rp237 miliar.

Oditur menyebut sejumlah hal yang memberatkan Widi, antara lain dinilai tidak mengakui perbuatannya, tidak memberikan contoh yang baik bagi jajaran di bawahnya, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Widi juga dinilai menikmati hasil korupsi tanpa keinginan mengembalikan kerugian negara.

Adapun hal yang meringankan adalah pengabdiannya sebagai prajurit TNI selama 33 tahun.

Tiga Terdakwa Lain Juga Dituntut

Dalam sidang yang sama, oditur militer membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 140 hari penjara, uang pengganti Rp2,76 miliar, serta pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, Kolonel Chk. Sjaiful Nursaid, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro, dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 140 hari penjara, uang pengganti Rp3,22 miliar, dan pemecatan dari dinas militer.

Terdakwa dari kalangan sipil, Suko Madyo Susilo, mantan Direktur PT RSA, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 90 hari penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp1,3 miliar.

Oditur menyebut Wisnu dan Sjaiful tidak mengakui perbuatannya serta dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan Wisnu adalah pengabdiannya selama 28 tahun sebagai prajurit TNI dan penyerahan sertifikat rumah senilai Rp1,3 miliar untuk mengembalikan kerugian negara. Adapun Sjaiful telah mengabdi selama 32 tahun dan mengembalikan Rp500 juta.

Bagi Suko, hal yang memberatkan adalah dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan meliputi pengakuan atas perbuatannya, sikap kooperatif, dan usia lanjut.

Widi Bantah Menjual Aset Negara

Dalam uraian perkara, Widi didakwa memerintahkan proses penjualan lahan perkebunan Caruy saat menjabat Pangdam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro.

Wisnu diduga mengurus proses penjualan lahan saat menjabat Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro. Sjaiful disebut terlibat dalam pemberian pertimbangan hukum terkait transaksi tersebut, sedangkan Suko diduga terlibat dalam proses penjualan lahan milik PT RSA kepada PT CSA.

Menanggapi dakwaan tersebut, Widi membantah disebut menjual aset negara. Ia menegaskan tidak ada tanah negara yang dijual dalam perkara itu.

Tuntutan yang dibacakan oditur merupakan bagian dari proses persidangan. Status akhir perkara dan pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan ditentukan melalui putusan pengadilan.

DITULIS OLEH

Cecep M Yusup

Artikel penulis

Buletin Redaksi ClueToday

Dapatkan rangkuman analisis mingguan, kabar daerah, dan perspektif mendalam langsung di kotak masuk Anda.

Tanggapan pembaca

Alamat email Anda tidak dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.