SUBANG, CLUETODAY.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang memenangkan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melawan PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) dan PT Patimban International Car Terminal (PICT). Putusan tersebut sekaligus mewajibkan kedua perusahaan membayar tunggakan PBB beserta sanksi administratif setelah gugatan yang mereka ajukan ditolak Pengadilan Pajak.
Sengketa pajak itu bermula dari permohonan pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Perdesaan dan Perkotaan yang diajukan kedua perusahaan pada 2025. PT Pelabuhan Patimban Internasional dan PT PICT Patimban sebelumnya menyatakan keberatan terhadap nilai objek pajak yang ditetapkan Bapenda Subang sejak 2022 hingga 2025.
Kemenangan Pemkab Subang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-011847.99/2025/PP/29/XII A Tahun 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Bapenda Subang, Hj. Yeni Nuraeni, membenarkan bahwa Pemkab Subang memenangkan gugatan sengketa pajak yang diajukan dua perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Patimban tersebut.
“Putusan Pengadilan Pajak telah memenangkan Pemkab Subang atas gugatan sengketa Pajak dari kedua perusahaan yakni PT Pelabuhan Patimban Internasional(PPI) dan PT.Patimban Internasional Car Terminal (PICT),” ujar Hj.Yeni Nuraeni, Senin (8/6/2026).
Selain memenangkan perkara, Pemkab Subang juga memperoleh putusan yang menjatuhkan sanksi administratif kepada kedua perusahaan berupa denda sebesar 60 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan.
“Sesuai putusan Pengadilan Pajak, kedua perusahaan tersebut wajib membayar pajak PBB yang ditetapkan oleh Pemkab Subang, berikut dendanya sebesar 60 persen,” katanya.
Saat ditanya mengenai besaran nilai pajak yang disengketakan, Yeni menegaskan pihaknya tidak dapat mengungkapkan nominal tersebut karena berkaitan dengan kerahasiaan data wajib pajak.
“Kami tak bisa menyebutkan nilai pajaknya karena ini menyangkut privasi pajak perusahaan. Namun yang jelas hasil pajak PBB dari 2 perusahaan tersebut jika digunakan untuk membangun jalan bisa membangun jalan sepanjang hampir 27 Kilometer,” tandasnya.
Pasca putusan inkrah, Bapenda Subang telah mendatangi PT Pelabuhan Patimban Internasional dan PT PICT Patimban untuk melakukan penagihan langsung. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pembayaran belum dilakukan.
“Kita sudah datang ke pelabuhan Patimban untuk melakukan penagihan, namun belum membuahkan hasil,” ucapnya.
Meski demikian, surat penagihan telah disampaikan dan diterima oleh kedua perusahaan. Menurut Yeni, pihak perusahaan meminta waktu untuk meneruskan surat tersebut kepada pimpinan pusat masing-masing perusahaan di Jakarta.
“Mereka mohon waktu surat penagihan dari Bapenda akan disampaikan ke pimpinan pusat kedua perusahaan tersebut di Jakarta,” katanya.
Bapenda berharap kedua perusahaan segera memenuhi kewajibannya membayar PBB agar penerimaan daerah dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Subang.
“Hasil pajak dari kedua perusahaan tersebut tentunya sangat berarti untuk kelanjutan pembangunan di Kabupaten Subang,” ucapnya.
Yeni juga menghimbau kepada seluruh perusahaan yang membuka usaha di Subang agar taat dan tepat waktu membayar pajak demi kelangsungan jalannya pembangunan di kabupaten Subang.











