أخبار قريبة. رؤية واسعة.
عاجل

Jebakan Tusuk Gigi di ATM Subang, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

Diperbarui:

whatsapp image 2026 10 01 at 16.26.54 (1)
Subang, CLUETODAY.ID — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berkedok ganjal mesin ATM yang meresahkan warga. Aksi kejahatan ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (1/10/2026).
Menurut Wakapolres Subang, Kompol Fajri Anbiyaa, kasus ini bermula di Gerai ATM BCA Alfamart Andalas, Jalan Jenderal Suprapto, Subang, pada Kamis (10/9/2026). Para pelaku menggunakan trik sederhana namun mematikan, tusuk gigi.
Dalam aksinya, komplotan ini melancarkan siasat dengan mengganjal lubang kartu mesin ATM menggunakan sebatang tusuk gigi. Akibatnya, kartu korban tersangkut dan tidak bisa masuk ataupun keluar mesin.
Ketika korban kebingungan, pelaku datang berpura-pura menawarkan bantuan. Di sinilah kelengahan korban dimanfaatkan untuk menukar kartu ATM asli dengan kartu lain yang sudah disiapkan sebelumnya. Sementara itu, pelaku lain bertugas mengintip secara diam-diam saat korban memasukkan nomor PIN.
Begitu informasi PIN dikantongi dan kartu berhasil dikuasai, saldo di rekening korban langsung dikuras dan dipindahkan ke rekening pelaku.

Tiga Tersangka Diringkus, Satu Masih Buron

Berbekal hasil penyelidikan intensif, tim gabungan Jatanras dan Resmob Polres Subang bergerak cepat meringkus tiga tersangka berinisial AS, NS, dan NN. Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Cirebon pada 29 September 2026.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti krusial, mulai dari satu pak tusuk gigi, 10 kartu ATM dari berbagai bank, satu buah gunting, hingga dua buah gergaji besi yang diduga digunakan untuk melancarkan kejahatan.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya berinisial R yang telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Subang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang asing saat mengalami kendala di mesin ATM.
DITULIS OLEH

Cecep M Yusup

Artikel penulis

Buletin Redaksi ClueToday

Dapatkan rangkuman analisis mingguan, kabar daerah, dan perspektif mendalam langsung di kotak masuk Anda.

Tanggapan pembaca

Alamat email Anda tidak dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.