SUBANG, CLUETODAY.ID–Seorang ibu muda berinisial KN (28) tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, M.A (6), di rumah kontrakan mereka di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa aksi keji tersebut terungkap setelah pelaku secara mengejutkan mendatangi Polsek Subang Kota untuk menyerahkan diri pada Jumat (13/02/26) lalu.
“Pelaku datang sekitar pukul 11.30 WIB dan melaporkan bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa anak kandungnya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (20/2/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kontrakan milik Sdri. Dewi di Kampung Pelabuan, RT 03/07, Kelurahan Sukamelang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KN diduga membekap korban menggunakan bantal berkali-kali hingga bocah malang tersebut tidak lagi bernapas.
Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku memindahkan jenazah anaknya ke kamar dan membaringkannya di atas tempat tidur. Saat kejadian, situasi rumah sedang sepi; hanya ada adik korban yang berusia 5 tahun, sementara kakak korban sedang sekolah dan suaminya bekerja di wilayah Cirebon.
Motif Sakit Hati dan Cekcok Rumah Tangga
Penyidik Sat Reskrim Polres Subang mengungkapkan bahwa motif sementara dipicu oleh masalah rumah tangga. Pelaku diduga melampiaskan emosinya setelah terlibat pertengkaran hebat dengan suaminya melalui sambungan telepon.
“Motifnya diduga karena emosi akibat pertengkaran dengan suaminya di telepon. Keterangan awal menyebutkan konflik ini memang kerap terjadi sebelumnya,” jelas AKBP Dony.
Untuk memperkuat pembuktian ilmiah, jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk dilakukan autopsi. Polisi juga mengamankan bantal yang digunakan untuk membekap korban serta pakaian milik korban sebagai barang bukti.
Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, KN kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dikenakan Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Ancaman pidana maksimalnya adalah 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kapolres Subang juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyelesaikan konflik keluarga dan tidak segan meminta bantuan pihak berkompeten jika mengalami tekanan mental atau masalah rumah tangga yang berat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami pastikan hukum ditegakkan secara adil dan transparan,” pungkasnya.











