SUBANG, CLUETODAY.ID — DPRD Kabupaten Subang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), Jumat (30/10/26).
Regulasi yang terdiri dari 17 bab dan 298 pasal ini diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat mutu, pemerataan, dan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang di ruang rapat DPRD. Rapat dihadiri Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi, serta dipimpin Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus III DPRD Subang, Aniko Muhana, menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut bertujuan menyelaraskan kebijakan kesehatan daerah dengan perkembangan peraturan nasional, terutama Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Menurut laporan Pansus III, pembahasan Raperda telah melalui serangkaian rapat bersama perangkat daerah, tim penyusun, dan pemangku kepentingan di bidang kesehatan. Rancangan tersebut juga telah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Barat sebelum memasuki tahap finalisasi.
Atur Fasilitas Kesehatan hingga Pendanaan
Aniko menjelaskan, draf akhir Raperda Penyelenggaraan Kesehatan terdiri dari 17 bab dan 298 pasal. Materi yang diatur mencakup tanggung jawab pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, hingga perbekalan kesehatan.
Selain itu, regulasi tersebut mengatur ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, penanganan kejadian luar biasa dan wabah, kerja sama lintas pihak, serta partisipasi masyarakat.
Aspek pembinaan dan pengawasan hingga pendanaan kesehatan juga masuk dalam cakupan Raperda tersebut.
Dalam laporan akhirnya, Pansus III menyimpulkan bahwa Raperda Penyelenggaraan Kesehatan telah memenuhi persyaratan substantif, filosofis, sosiologis, dan yuridis untuk dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama DPRD dan Bupati Subang.
Namun, pembentukan regulasi ini juga diikuti sejumlah rekomendasi agar implementasinya dapat berjalan efektif.
“Pansus III merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Subang segera menyusun dan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaan Perda, paling lambat dua tahun sejak Perda diundangkan terhitung sejak diundangkan,” katanya.
Selain itu, Dinas Kesehatan diminta mengoptimalkan sosialisasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas agar ketentuan dalam Perda dapat dipahami dan diterapkan secara efektif.
Kang Rey Janjikan Penguatan Pelayanan Kesehatan
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, yang akrab disapa Kang Rey, menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD, Pansus III, dan perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan hingga penyempurnaan Raperda tersebut.
Ia mengatakan, rancangan regulasi telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat serta fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
“Raperda ini telah dilakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat serta telah dilakukan fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, dengan hasil telah dilakukan penyempurnaan dalam penyusunannya,” ungkapnya.
Kang Rey menegaskan, penetapan Perda bukan akhir dari proses pembenahan layanan kesehatan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan komitmen dalam regulasi tersebut diwujudkan melalui langkah nyata.
“Penetapan Perda ini bukanlah akhir, melainkan awal dari ikhtiar yang nyata, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang berkomitmen untuk memperkuat pelayanan kesehatan, mengutamakan upaya promotif dan preventif, dan meningkatkan mutu serta pemerataan layanan kesehatan,” jelasnya.




