JAKARTA, CLUETODAY.ID — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pengawasan terpadu, transparansi kepemilikan perusahaan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
Upaya tersebut dinilai perlu melibatkan pemerintah, korporasi, serta masyarakat terdampak untuk mengatasi persoalan karhutla hingga ke akar masalah.
Dorongan itu disampaikan melalui kajian berjudul “Siapa di Balik Api?”, yang menelusuri 30 perusahaan dengan konsentrasi titik panas tertinggi sepanjang Januari–Agustus 2026.
Menurut keterangan WALHI yang dirilis tanggal 14 Oktober 2026, mereka melakukan penulusuran terhadap perusahaan yang terdiri atas 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 15 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
WALHI menggabungkan analisis spasial menggunakan data satelit dengan penelusuran struktur kepemilikan, pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat akhir (beneficial owner).
Titik panas yang digunakan merupakan hasil deteksi satelit dengan tingkat kepercayaan tinggi, di atas 80 persen. Analisis juga memasukkan perusahaan yang ditemukan mengalami kebakaran melalui pemantauan langsung.
Hasil kajian tersebut mengidentifikasi sejumlah persoalan, mulai dari kepemilikan korporasi lintas negara yang tidak transparan, keterkaitan perusahaan dengan tokoh politik, konsentrasi titik panas di kawasan PSN Pangan dan Energi Merauke, hingga pola kepemilikan perusahaan yang terhubung dalam kelompok usaha besar.
Bagi WALHI, temuan itu menunjukkan pencegahan karhutla membutuhkan pendekatan yang melampaui penanganan kebakaran di tingkat lokasi. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan konsesi, sedangkan korporasi harus membuka informasi kepemilikan dan memastikan kegiatan usahanya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan.
Transparansi kepemilikan dan pengawasan konsesi
Salah satu langkah yang didorong WALHI adalah membuka struktur kepemilikan perusahaan hingga pemilik manfaat akhir. Dalam kajian tersebut, WALHI mengidentifikasi sembilan korporasi dengan titik panas tinggi yang memiliki keterkaitan kepemilikan dengan entitas di Singapura, Malaysia, Hong Kong, serta yurisdiksi dengan keterbukaan informasi terbatas, seperti British Virgin Islands (BVI) dan Samoa.
Transparansi ini dinilai penting untuk membantu pemerintah menelusuri pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari penguasaan lahan sekaligus menentukan pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.
Pengawasan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan terhadap konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran. Pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada perusahaan pemegang izin, tetapi juga perlu menelusuri hubungan dengan perusahaan induk, kelompok usaha pengendali, dan pengambil keputusan sesuai bukti yang ditemukan.
Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan
Koordinator Pengkampanye WALHI, Uli Arta Siagian, mendesak pemerintah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap konsesi yang mengalami kebakaran berulang. Ia juga meminta evaluasi perizinan dan penerapan sanksi sesuai hasil pemeriksaan.
“Pemerintah juga harus mengevaluasi perizinan dan mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah, menerapkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan, serta memastikan pemulihan ekosistem dan hak-hak masyarakat terdampak. Khusus di Papua, selain harus memastikan perlindungan komunitas dan akses layanan kesehatan di sana, pemerintah juga harus menghentikan operasi pembukaan lahan dan hutan yang berdampak pada kerusakan ekosistem Papua, serta memperjelas bentuk pertanggungjawaban antara pemerintah dan mitra swasta seperti Jhonlin Group. Tidak boleh ada ruang bagi proyek strategis nasional untuk mengaburkan tanggung jawab atas risiko dan kerusakan lingkungan,” kata Uli.
Penerapan sanksi, menurut arah tuntutan tersebut, perlu disertai pemulihan ekosistem dan pemenuhan hak masyarakat yang terdampak. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak berhenti setelah api padam, tetapi juga mencakup perbaikan kondisi lingkungan dan perlindungan warga.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti terlibat.
“Menghentikan karhutla tidak cukup dengan memadamkan api ketika kebakaran meluas atau menjatuhkan sanksi kepada satu perusahaan pemegang izin,” tambah Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.
Kolaborasi di kawasan PSN Merauke
Kolaborasi pemerintah dan korporasi menjadi penting dalam penanganan karhutla di kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke. WALHI mencatat 807 titik panas di kawasan tersebut selama 1 Januari–31 Agustus 2026. Sebanyak 133 titik panas teridentifikasi pada enam entitas PSN Energy Estate yang terafiliasi dengan First Resources dan Wilmar International, sedangkan 674 titik panas lainnya berada pada empat klaster Food Estate yang secara kelembagaan diampu oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertanian.
Data tersebut menjadi dasar untuk menelusuri penyebab kebakaran dan pembagian tanggung jawab di antara para pihak. Namun, jumlah titik panas dan afiliasi korporasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan atau lembaga tertentu melakukan pembakaran.
Pemeriksaan lapangan, keterbukaan data, koordinasi lintas lembaga, serta pelibatan masyarakat setempat diperlukan untuk menguji temuan dan menentukan langkah penanganan yang tepat.
WALHI menegaskan bahwa pihak yang mengendalikan kegiatan usaha dan memperoleh manfaat ekonomi dari penguasaan lahan perlu ditelusuri sesuai perannya. Penanganan karhutla yang efektif membutuhkan transparansi, pengawasan, penegakan hukum berbasis bukti, serta pemulihan lingkungan agar kebakaran tidak terus berulang.
“Cek saja perusahaannya, jika terbukti langsung lakukan penegakan hukum dan sanksi. Ada banyak regulasi yang bisa digunakan, misalnya UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup pasal 76 dan 77 serta UU Kehutahan pasal 72,” kata Boy.




