Jakarta, CLuetoday.id – Pemerintah membuka peluang untuk menyesuaikan remunerasi kepala daerah setelah menerima usulan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun, kenaikan gaji dan tunjangan tidak akan diberikan secara merata karena akan disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan aturan mengenai hak keuangan kepala daerah yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 sudah berusia 26 tahun sehingga perlu dievaluasi. Menurutnya, kondisi ekonomi dan beban penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini telah banyak berubah dibanding saat aturan tersebut diterbitkan.
“Kalau memang ini dibuat tahun 2000, sekarang sudah 2026, berarti sudah 26 tahun. Situasi sudah berubah. Kalau memang perlu dilakukan penyesuaian sesuai keadaan saat ini, itu bisa saja dilakukan,” ujar Tito dikutip dari naasional.kontan.co.id
Tito menjelaskan, hak keuangan kepala daerah tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga meliputi tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, biaya kesehatan, hingga biaya penunjang operasional (BPO). Besaran BPO sendiri disesuaikan dengan kapasitas fiskal atau pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing.
Meski membuka peluang revisi aturan, Tito menegaskan pemerintah ingin sistem remunerasi baru berbasis kinerja. Kepala daerah yang mampu mencapai target pembangunan akan memperoleh penghargaan, sedangkan yang tidak memenuhi target akan dievaluasi.
“Tidak diberikan begitu saja, tetapi ada penilaian kinerjanya. Yang memenuhi target diberikan reward, sedangkan yang tidak memenuhi perlu dipertimbangkan,” katanya.
Penilaian tersebut dapat mengacu pada sejumlah indikator, seperti penurunan angka kemiskinan, percepatan penurunan stunting, penurunan angka kematian ibu dan bayi, penurunan tingkat pengangguran terbuka, penurunan rasio gini, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi, hingga pengendalian inflasi.
Menurut Tito, apabila pemerintah memutuskan merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000, perubahan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian mengenai hak keuangan kepala daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja pemerintahan daerah.
“Memberikan semangat bagi para kepala daerah, tapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat. Jadi, win-win,” pungkasnya.







