Tim 9 Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka TPPU Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Picture of Redaksi

Redaksi

Jakarta, CLUETODAY.ID — Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (30/7/2026) setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dikutip dari cnnindonesia.com

Rudi menjelaskan Nurman Herin diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.

“Terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ucap dia.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Mulai hari ini akan ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Selain perkara TPPU, Febrie juga tengah menghadapi tiga perkara lain di Kejagung. Perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut mengakibatkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam kasus PT ASABRI, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top