Jakarta, CLUETODAY.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusan yang dibacakan Kamis (30/7/2026), MK memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026, sedangkan pada APBN tahun-tahun berikutnya anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan itu wajib dilakukan paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
Mahkamah menilai tujuan Program MBG lebih luas dibandingkan penyelenggaraan pendidikan karena ditujukan untuk mengatasi stunting dan berbagai persoalan kesehatan masyarakat. Atas dasar itu, MK berpandangan program tersebut seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBN.
“Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan,” kata hakim MK.
Meski demikian, MK menegaskan putusan tersebut tidak mengubah struktur APBN 2026 yang sedang berjalan. Mahkamah menyatakan APBN 2026 tetap konstitusional dan memberikan waktu kepada pemerintah serta pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan struktur anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
“APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya,” katanya.
“Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan,” pungkasnya.
Gugatan tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon lainnya yang mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program MBG. Dalam permohonannya, para pemohon menyebut anggaran MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan pada APBN 2026 mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun. Mereka menilai kondisi tersebut dapat mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.











