Jakarta, CLUETODAY.ID — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah melalui pertimbangan matang.
Kuntadi ditunjuk menggantikan Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
“Oh, Pak Kuntadi, ya? Ya kalau Presiden sudah setuju, berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Yusril berharap Kejaksaan Agung dapat menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah secara profesional dan sesuai koridor hukum. Menurutnya, publik menaruh perhatian besar terhadap penuntasan kasus tersebut.
“Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus. Dan kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung berdasarkan usulan Jaksa Agung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Keppres tersebut telah disetujui setelah melalui penilaian Tim Penilai Akhir.
“Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, petikan Keppres akan segera dikirimkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara administratif.
“Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait dalam hal ini Kejagung,” ujarnya.







