Jakarta, CLUETODAY.ID — Partai Gerindra menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada kader yang terjerat kasus korupsi. Sikap itu disampaikan menyusul penetapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan seluruh pejabat negara agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, tanpa memandang latar belakang partai politik.
“Pak Prabowo kan berkali-kali mengatakan bahwa bukan hanya terhadap kader Gerindra, tetapi terhadap seluruh rakyat Indonesia, apalagi yang memegang amanah, baik di eksekutif maupun legislatif, jangan coba-coba masih berani-berani melakukan tindak pidana korupsi,” kata Sugiat saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).
Sugiat menegaskan Gerindra menghormati seluruh proses hukum yang berjalan terhadap kadernya. Menurut dia, partai menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kalau di Gerindra kita tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang katakanlah tersangkut masalah korupsi, ya pasti kita akan serahkan seluruh prosesnya ke aparat penegak hukum untuk diproses setuntas-tuntasnya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (1/7/2026). Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, SA selaku Bupati Kuansing; ZKN selaku Sekda; dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC),” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.
KPK mengungkap, pada April 2025 Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnaen.
“Hanya ZKN (Zulkarnaen) yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” ujar Taufik.
Menurut KPK, mobil senilai Rp2,05 miliar itu dibeli secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun atas bantuan Ardiles.
Penyidik juga menduga praktik serupa pernah terjadi pada 2021. Saat itu, Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman untuk mempertahankan jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing. Sebagai imbalannya, Ardiles disebut memperoleh 13 proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga menduga Suhardiman memotong sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) milik anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Uang yang diduga diminta adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik.
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” sambungnya.











