Investor Klaim Setor Rp218 Miliar untuk 97 Dapur MBG, Hak Pengelolaan Tak Kunjung Diterima

Picture of Redaksi

Redaksi

JAKARTA, CLUETODAY.ID — Kasus dugaan penipuan dalam program dapur perintis Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat setelah seorang investor mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp218,25 miliar untuk pengelolaan puluhan dapur, namun hingga kini belum memperoleh hak yang dijanjikan dalam perjanjian kerja sama.

Investor tersebut, Ir. H. Munjayin, melalui kuasa hukumnya Ahmad Yazdi, menyatakan dana ratusan miliar rupiah itu disetorkan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mencantumkan nama Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Yazdi, kontrak tersebut ditandatangani atas nama BGN yang saat itu diwakili Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN.

Dalam keterangannya di Sukabumi, Senin (8/6), Yazdi menjelaskan kliennya sepakat membayar Rp218,25 miliar untuk mengambil alih pengelolaan 97 dapur perintis MBG yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer bank, uang tunai, dan cek.

Pihak investor disebut mendapat jaminan bahwa administrasi pengelolaan dapur-dapur tersebut akan dialihkan kepada Yayasan Karisma Cendekia Indonesia paling lambat dua minggu setelah pembayaran tahap pertama dilakukan.

Namun hingga kini, pengalihan hak pengelolaan yang dijanjikan belum terealisasi.

“Janji satu sampai dua minggu setelah bayar tahap pertama itu tidak pernah terwujud. Sampai detik ini, klien kami sama sekali belum menerima hak pengelolaan seperti yang tertulis di perjanjian. Kami menduga kuat ada unsur penipuan dalam proyek ini,” tegas Yazdi.

Pihak kuasa hukum juga mengungkap hasil penelusuran internal yang menunjukkan dana yang disetorkan Munjayin diduga digunakan untuk keperluan lain di luar pengalihan pengelolaan dapur.

Menurut Yazdi, dana tersebut digunakan sebagai uang talangan untuk melunasi kewajiban kepada pihak ketiga, termasuk vendor yang sebelumnya terlibat dalam pembangunan fisik dapur perintis MBG.

Atas kondisi tersebut, pihak Munjayin mendesak Badan Gizi Nasional memberikan penjelasan terkait status hukum PKS yang telah ditandatangani.

Yazdi menegaskan kliennya membutuhkan kepastian mengenai kelanjutan proyek pengelolaan 97 dapur tersebut, termasuk kejelasan apakah perjanjian akan tetap dijalankan atau dana yang telah disetorkan akan dikembalikan.

Hingga kini, pihak investor masih menunggu klarifikasi resmi dari Badan Gizi Nasional terkait polemik yang muncul dalam proyek dapur perintis Makan Bergizi Gratis tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top