KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Pemeriksaan Ditunda

Picture of Redaksi

Redaksi

JAKARTA, CLUETODAY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memanggil mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Pemanggilan itu dilakukan karena Muhadjir pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Muhadjir dijadwalkan berlangsung pada Senin (18/5/2026).

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi Saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Namun, pemeriksaan tersebut belum terlaksana setelah Muhadjir mengajukan penundaan kepada penyidik.

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” tuturnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya telah menyeret empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

KPK menduga terdapat aliran uang dari pihak swasta kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex.

Selain itu, Ismail juga disebut memberikan uang senilai USD 5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.

KPK menyebut nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 622 miliar. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top