JAKARTA, CLUETODAY.ID — Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, mengeluhkan sikap nakal sejumlah oknum pengusaha tambang di wilayahnya yang dinilai tidak patuh aturan.
Keluhan tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Monitoring Evaluasi dan Penyelesaian AGHT Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (07/05/26).
Pria yang akrab disapa Kang Rey ini mengungkapkan bahwa ketidakpatuhan para pengusaha tambang, khususnya terkait operasional angkutan barang, telah menjadi salah satu hambatan sosial di tengah upaya percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Subang.
Langgar Jam Operasional dan Marak Tambang Ilegal
Menurut Kang Rey, Pemerintah Kabupaten Subang sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang. Aturan ini dibuat agar mobilitas truk bertonase besar tidak mengganggu aktivitas harian masyarakat. Sayangnya, komitmen tersebut seolah dikangkangi oleh para pengusaha.
“Sudah ada komitmen tekrait jam operasional kendaraan besar melalui Peraturan Bupati namun ternyata pembatasan jam operasional dilanggar,” katanya.
Lebih parah lagi, Kang Rey membeberkan fakta bahwa saat ini marak aktivitas galian ilegal di Subang yang nekat beroperasi di atas tanah negara maupun tanah pribadi tanpa izin resmi, dengan dalih menyuplai material untuk kebutuhan PSN.
Pengusaha Tolak Setor Pajak dan Deposit Perbaikan Jalan
Sebagai solusi, Pemkab Subang sebelumnya telah menginisiasi penandatanganan nota kesepakatan dengan para pengusaha tambang. Kesepakatan tersebut dirancang untuk menghitung total kebutuhan material, menarik pajak daerah, serta mewajibkan pengusaha memberikan uang deposit untuk perbaikan jalan yang rusak akibat truk muatan.
Namun, iktikad baik pemerintah daerah tersebut justru belum menemui titik temu karena keengganan pihak pengusaha.
“Kita hitung kebutuhan PSN, industri berapa, kita hitung nah kita tarik pajak dari jumlah yang dibutuhkan. Lalu ada deposit untuk perbaikan jalan karena hampir 450 M anggaran Provinsi di Kabupaten Subang sehingga tidak mau jalan yang sedang dibangun rusak lagi,” paparnya.
Desak Adanya Payung Hukum yang Tegas
Di hadapan jajaran Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri Subang yang turut mendampingi, Kang Rey menegaskan bahwa pada prinsipnya Subang mendukung penuh percepatan pembangunan Tol Akses Patimban. Namun, ia tidak ingin masyarakat Subang menjadi korban akibat ego sepihak para pengusaha tambang.
“Kita ingin mendukung PSN agar cepat selesai, tapi galian ini masih ngeyel bahkan tidak menaati jam operasional yang saya canangkan. Ketika ada galian tanpa pajak tentu itu kerugian negara. Kami butuh jaminan dan payung hukum yang jelas agar pembangunan psn dan kek di Subang berjalan lancar”,” pungkasnya.











