Kejaksaan Negeri Karo Buka Alasan Soal Kasus Mark Up Amsal Sitepu

Picture of Redaksi

Redaksi

whatsapp image 2026 03 31 at 18.01.40

JAKARTA, CLUETODAY.ID-Kejaksaan Negeri Karo akhirnya memberikan penjelasan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu menjadi perhatian publik.

Penjelasan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi proyek jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan lima orang tersangka yang berasal dari empat perusahaan berbeda.

Dari kelima tersangka tersebut, Jesaya Perangin-angin saat ini tengah menempuh upaya banding. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Toni Aji Anggoro dan Amry KS Pelawi, telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Satu tersangka lainnya, Jesaya Ginting, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun Amsal Cristy Sitepu masih menunggu putusan yang dijadwalkan akan dibacakan pada 1 April 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, DM Sebayang, menjelaskan bahwa keempat perusahaan tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain.

Dalam kasus Amsal, disebutkan bahwa yang bersangkutan selaku pemilik CV Promiseland diduga melakukan praktik mark-up yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 202.161.980. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit Inspektorat serta keterangan ahli.

“Terkait kasus Amsal ini, total sudah ada lima tersangka kami tetapkan. Dua sudah inkracht, satu banding, satu DPO, dan Amsal sendiri masih menunggu putusan,” ujar DM Sebayang, Kasintel Kejaksaan Negeri Karo, saat dikonfirmasi, Senin 30/03/26.

Dona juga menjelaskan bahwa keterlibatan Amsal berkaitan erat dengan tersangka lainnya. Hal ini didasarkan pada kesamaan pola dalam penyusunan profil dan website, termasuk penggunaan RAB dan metode yang serupa.

“Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB dengan metode yang sama,” ujarnya.
Terkait dugaan mark-up anggaran, Amsal diketahui mengajukan proposal sebagai dasar penyusunan RAB sebesar Rp 30.000.000 dengan durasi pekerjaan selama 30 hari.

Namun, berdasarkan temuan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan waktu yang tercantum dalam RAB. Meskipun demikian, Amsal tetap menerima pembayaran secara penuh sebesar 100 persen, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya penggandaan item pekerjaan dalam RAB. Item tersebut dibuat seolah-olah berbeda, seperti pada pos produksi video design sebesar Rp 9.000.000.
Di sisi lain, dalam RAB juga dicantumkan anggaran untuk editing, cutting, dan dubbing masing-masing sebesar Rp 1.000.000, yang menurut keterangan ahli sebenarnya merupakan bagian dari produksi video design.

“Dari hasil audit dan keterangan ahli, kami mendapati beberapa poin mark-up, seperti double item pengerjaan yang ada di RAB, pembiayaan talent artis, di mana talent-nya merupakan kepala desa, dan tidak dibayarkan ke kepala desa,” ucapnya.

“Sewa-menyewa peralatan yang di mana dalam RAB ditulis penyewaan dalam 30 hari kerja, tetapi faktanya hanya dilakukan beberapa hari, tetapi Amsal menerima penuh,” ujarnya.

Dalam perkara korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi serta profil desa ini, total kerugian negara mencapai Rp 1.824.156.997. Rinciannya meliputi: CV SAT sebesar Rp 1.116.408.005, CV AEP Rp 250.587.012, CV GP Rp 202.161.980, dan CV P Rp 202.161.980.

Sementara itu, penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara tersebut.

“Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana,” ucap Willyam saat dihubungi, Minggu (29/03/26) malam.

Willyam menilai bahwa penetapan kerugian negara seharusnya didasarkan pada unsur pidana yang jelas dan lengkap. Ia menyebutkan bahwa angka Rp 200 juta tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa, bukan merupakan temuan mandiri dari lembaga tersebut.

Namun demikian, dalam persidangan, ketua tim Inspektorat menyatakan bahwa perhitungan tersebut dilakukan oleh pihak dari Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo.

“Tapi, yang jadi pertanyaan, apakah orang Komdigi ini kredibel? Orang Komdigi tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah juga dihadirkan di persidangan, tapi hasil perhitungan tetap digunakan,” tuturnya.(clue)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top