SUBANG, CLUETODAY.ID– Polres Subang menangkap pemasok dan penjual miras oplosan maut yang telah merenggut sembilan nyawa warga Subang. Empat orang berhasil ditangkap, di mana dua di antaranya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan warga yang mengalami gejala keracunan massal sejak Senin (09/02/26).
Dari hasil gerak cepat Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba, polisi berhasil mengidentifikasi peran masing-masing pihak yang terlibat. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HS (49) dan JM (50).
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Subang, dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban,” ujar Kapolres Subang dalam keterangan resminya, Kamis (12/2/2026).
Sementara itu, dua orang lainnya berinisial PNM (29) dan EH (18) saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tengah menunggu hasil gelar perkara lanjutan untuk menentukan status hukum mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban mengonsumsi miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur dengan minuman energi sachet di beberapa titik di wilayah Kota Subang. Tak berselang lama, para korban mengalami gejala mual, muntah, gangguan penglihatan, hingga sesak napas.
Hingga 12 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia, sementara tiga korban lainnya masih berjuang di ruang perawatan intensif RSUD Ciereng Subang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
Botol bekas miras jenis Vodka BigBoss (Gembling), Sachet minuman energi, Sampel sisa cairan minuman serta sampel medis korban (muntahan dan darah).
Atas tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Para tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Dony Eko Wicaksono.
Polres Subang kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut menuju gudang penyimpanan dan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar guna memburu distributor besar maupun pembuat miras tersebut.
Kapolres juga memberikan peringatan keras dan mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan mereka.
“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang,” pungkasnya.









