Sekjen Kemenag dan Ikhtiar Membela Guru Madrasah Swasta

Picture of Cecep M yusup

Cecep M yusup

img 20260202 wa0127
Kepala Kantor Kementerian Agama Subang, H. Badruzaman. Foto: dok. Pribadi.

Penjelasan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 28 Januari 2026, belakangan memicu banyak respons dari berbagai kalangan. Salah satu bagian yang ramai dipersoalkan adalah pernyataannya tentang guru madrasah yang diangkat oleh yayasan tanpa koordinasi dengan Kementerian Agama, tetapi kemudian menuntut pembiayaan dari negara, sementara jumlahnya terus bertambah dari tahun ke tahun.

Potongan pernyataan itu kemudian dipahami secara terpisah dan dinilai oleh sebagian pemerhati sebagai tanda bahwa Kementerian Agama tidak berpihak pada guru madrasah swasta. Padahal, jumlah guru madrasah swasta diperkirakan mencapai sekitar 760.000 orang, dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah hingga Madrasah Aliyah. Tidak sedikit pula yang menafsirkan pernyataan tersebut sebagai bukti absennya negara dalam menjamin keadilan dan kesejahteraan guru madrasah swasta.

Jika dicermati dengan lebih tenang dan utuh, apa yang disampaikan Sekjen Kemenag RI sebenarnya justru membuka realitas struktural yang selama ini jarang dibahas secara terbuka. Faktanya, sebagian besar madrasah di Indonesia adalah madrasah swasta yang dikelola oleh yayasan. Guru-gurunya direkrut langsung oleh yayasan, bukan oleh negara. Akibatnya, tingkat kesejahteraan guru madrasah sangat bergantung pada kemampuan masing-masing yayasan. Di sisi lain, negara belum sepenuhnya bisa hadir secara optimal karena persoalan tata kelola dan pendataan yang belum sepenuhnya terintegrasi.

Saya memandang paparan Sekjen Kemenag dalam RDP tersebut sebagai sikap yang arif dan bijaksana. Pernyataan itu sama sekali bukan untuk melemahkan posisi guru madrasah, melainkan mengajak kita semua melihat kenyataan yang sebenarnya. Selama ini, ada anggapan seolah-olah guru madrasah telah memperoleh perhatian dan penghargaan yang memadai, padahal di lapangan, banyak di antara mereka masih hidup dengan tingkat kesejahteraan yang jauh dari layak.

Justru melalui paparan Sekjen itulah, guru madrasah seharusnya merasa bahwa pintu dialog kebijakan yang lebih serius dan konstruktif mulai terbuka. Upaya memperbaiki kesejahteraan guru madrasah memang sudah lama dilakukan, tetapi sering kali berjalan parsial dan belum menemukan momentum yang tepat. Kesadaran kolektif dari seluruh pemangku kepentingan, terutama pihak yang memiliki kewenangan dalam kebijakan anggaran dan kesejahteraan, masih perlu terus dibangun.

Guru madrasah tersebar di seluruh pelosok negeri dengan jumlah yang sangat besar. Di Provinsi Jawa Barat saja, pada tahun 2026 tercatat puluhan ribu guru madrasah yang mayoritas mengabdi di lembaga swasta. Namun, kondisi kesejahteraan mereka hingga kini masih jauh dari ideal. Fakta inilah yang sebenarnya ingin disampaikan Sekjen Kemenag kepada publik dan para pengambil kebijakan.

Perlu juga ditegaskan bahwa pernyataan Sekjen Kemenag tidak berdiri sendiri. Pada 1 Februari 2026, beliau telah memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak-pihak yang merasa kurang berkenan.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan guru madrasah. Komitmen tersebut bukan hal baru. Jauh sebelum menjabat sebagai Sekjen, Prof. Kamaruddin Amin telah memiliki rekam jejak yang kuat sebagai pembela guru madrasah swasta, terutama saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada periode 2014 hingga 2020.

Pada masa kepemimpinannya, ia berada di garis depan dalam memperjuangkan penyelesaian proses inpassing atau penyetaraan guru madrasah swasta yang telah tersertifikasi. Melalui kebijakan tersebut, para guru berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS. Selain itu, ia juga mendorong pemberian insentif bagi guru madrasah swasta yang belum tersertifikasi. Walaupun nominalnya tidak besar, kebijakan ini sangat berarti bagi guru madrasah yang selama ini mengabdi dalam keterbatasan.

Tidak hanya itu, penyempurnaan sistem SIMPATIKA sebagai alat pengendalian dan akuntabilitas data guru madrasah juga menjadi bagian dari ikhtiar serius untuk memastikan hak-hak guru madrasah tersalurkan secara tepat dan transparan.

Dengan melihat rekam jejak tersebut, terasa tidak adil jika pernyataan Sekjen Kemenag dalam RDP kemudian dimaknai sebagai bentuk diskriminasi terhadap guru madrasah swasta. Yang sebenarnya ingin ditegaskan adalah pentingnya pembenahan tata kelola guru madrasah agar lebih akuntabel, efektif, dan berkualitas. Dengan tata kelola yang baik, negara akan lebih mudah hadir secara adil dan proporsional dalam memenuhi kesejahteraan guru madrasah sesuai kondisi riil di lapangan.

Ke depan, memang tidak bisa dipungkiri bahwa jumlah guru madrasah, khususnya guru honorer, akan terus bertambah. Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa mayoritas madrasah adalah lembaga swasta. Karena itu, dukungan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk dari pengusaha, tokoh politik, dan aghniya menjadi sangat penting.

Kementerian Agama, melalui Sekjen, telah berada di jalur yang tepat dengan membuka persoalan ini secara jujur dan menyiapkan perbaikan tata kelola sebagai fondasi kebijakan kesejahteraan yang lebih berkeadilan.

Sebagai penutup, sudah semestinya kita tidak terjebak pada potongan pernyataan yang beredar di media sosial. Yang lebih penting adalah melihat niat baik, rekam jejak, dan arah kebijakan yang sedang dibangun. Dalam pandangan saya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama adalah bagian dari solusi dan tetap konsisten sebagai pembela guru madrasah swasta. Di sinilah komunikasi diperlukan dengan pihak-pihak terkait agar berbagai gagasan atau usulan kebijakan yang benar-benar realistis dapat dipahami bersama sehingga hadir model perencanaan dan pengelolaan dalam pelaksanaan kebijakan yang dapat menjawab upaya meningkatkan kesejahteraan guru madrasah.

Penulis: Dr. H. Badruzaman, S.Ag., M.Pd, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top