Jakarta, CLUETODAY.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan kuota internet yang dapat diakumulasikan (rollover). Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa praktik menghanguskan sisa kuota internet konsumen merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menilai klausula baku yang menghanguskan sisa kuota memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lemah sehingga bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum yang adil.
“Berdasarkan prinsip kepatutan hal tersebut harus dinyatakan sebagai bentuk pengingkaran atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden),” demikian pertimbangan hukum MK.
Mahkamah menyatakan persetujuan konsumen terhadap syarat dan ketentuan layanan tidak dapat dimaknai sebagai penerimaan tanpa batas terhadap aturan yang merugikan hak ekonomi mereka. Sebab, perjanjian baku yang disusun sepihak oleh operator tidak memberikan ruang bagi konsumen untuk merundingkan isi perjanjian.
MK juga menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran. Oleh karena itu, penghangusan kuota tanpa informasi yang memadai atau perlindungan yang proporsional dinilai sebagai pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang yang bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
“Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi,” tulis MK dalam pertimbangannya.
Atas dasar itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi wajib disertai penyediaan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Dengan putusan ini, operator seluler diwajibkan menyediakan opsi layanan kuota rollover, sehingga pelanggan memiliki pilihan untuk tetap menggunakan sisa kuota yang telah mereka beli.







