CLUETODAY.ID–Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu instrumen utama dalam pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Dalam kerangka Negara Hukum demokratis sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang pelaksanaannya harus dijamin melalui mekanisme demokratis, termasuk dalam pengisian jabatan kepala
daerah.
Secara historis,Pemilihan kepala daerah melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu model demokrasi perwakilan yang pernah diterapkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya pada masa Orde Baru.
Mekanisme tersebut menempatkan DPRD sebagai representasi rakyat yang memiliki mandat konstitusional untuk memilih kepala daerah atas nama kepentingan publik. Secara normatif, pemilihan kepala daerah oleh DPRD memiliki dasar legitimasi, mengingat anggota DPRD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Oleh karena itu, keputusan DPRD secara teoritis dapat dipandang sebagai pengejawantahan kehendak rakyat yang diwakilinya.
Selain aspek legitimasi, mekanisme pemilihan melalui DPRD juga dinilai mampu memperkuat relasi kelembagaan antara eksekutif daerah dan legislatif daerah. Relasi tersebut diyakini dapat mendorong stabilitas pemerintahan daerah serta mempermudah koordinasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Namun demikian, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kemudian dihapus pada masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia ke-6. Penghapusan tersebut mencerminkan adanya transformasi demokrasi ke arah yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel, sekaligus sebagai upaya pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pengisian jabatan kepala daerah. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat mulai diterapkan sebagai bentuk penguatan kedaulatan rakyat dalam demokrasi lokal.
Seiring perkembangan zaman, muncul kembali wacana di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Wacana ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya kemunduran demokrasi, khususnya dalam konteks partisipasi politik warga negara di tingkat lokal. Meskipun demikian, pendukung mekanisme tersebut kerap mengemukakan alasan efisiensi anggaran dan stabilitas politik sebagai keunggulan utama dibandingkan dengan
pemilihan langsung yang membutuhkan biaya besar serta berpotensi memicu polarisasi sosial.
Di sisi lain, mekanisme pemilihan melalui DPRD juga mengandung tantangan serius, antara lain risiko transaksi politik, menguatnya oligarki partai politik, praktik pemerintahan dinasti, serta dominasi politik elitis. Kondisi tersebut berpotensi menjauhkan proses pemilihan kepala daerah dari prinsip-prinsip demokrasi substantif yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama.
Ditinjau dari aspek partisipasi demokrasi, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat dipandang sebagai langkah regresif, karena tidak memberikan ruang keterlibatan langsung bagi rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya. Padahal, pemilihan langsung selama ini telah memberikan pengalaman politik dan pendidikan demokrasi yang penting bagi warga negara, yang sulit sepenuhnya digantikan oleh mekanisme demokrasi perwakilan.
Perspektif Konstitusional dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada pokoknya menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung, merupakan kebijakan hukum terbuka atau dikenal dengan istilah open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Namun demikian, Mahkamah juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus tetap sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, meskipun pemilihan kepala daerah melalui DPRD dimungkinkan secara konstitusional, penerapannya tidak boleh menghilangkan esensi kedaulatan rakyat. Kebijakan yang secara nyata mereduksi partisipasi rakyat tanpa mekanisme pengimbang yang memadai berpotensi bertentangan dengan semangat konstitusi itu sendiri.
Keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan UUD 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 56 ayat (1), secara tegas mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ketentuan ini merupakan bentuk konkret dari penafsiran pembentuk undang-undang terhadap Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”.
Frasa “dipilih secara demokratis” dalam konstitusi memang membuka ruang tafsir, baik melalui mekanisme langsung maupun tidak langsung. Namun, sejak berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 hingga pengaturan selanjutnya dalam UU No. 10 Tahun 2016, pembentuk undang-undang secara konsisten menafsirkan demokratis sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Konsistensi ini membentuk praktik ketatanegaraan (constitutional practice) yang memperkuat makna partisipasi langsung sebagai bagian integral dari demokrasi lokal.
Oleh karena itu, perubahan kembali ke mekanisme pemilihan melalui DPRD bukan sekedar perubahan teknis administratif, melainkan pergeseran paradigma demokrasi lokal yang berdampak langsung terhadap pemaknaan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Pergeseran tersebut menuntut kehati-hatian ekstra agar tidak menggerus substansi demokrasi yang telah berkembang pascareformasi.
Kebijakan Pemerintah dan Konsistensi Konstitusional
Setiap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah harus mencerminkan konsistensi terhadap semangat konstitusi. Pengurangan partisipasi langsung rakyat, meskipun dimungkinkan secara normatif, berpotensi menimbulkan persepsi kemunduran demokrasi apabila tidak disertai penguatan akuntabilitas DPRD sebagai lembaga perwakilan.
Kebijakan yang tidak dibarengi dengan sistem pengawasan dan transparansi yang ketat justru berisiko melemahkan legitimasi pemerintahan daerah.
Efisiensi Anggaran dan Realitas Fiskal
Alasan efisiensi anggaran sering dijadikan dasar pembenar untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah. Namun demikian, perlu dipahami bahwa anggaran pilkada tidak sepenuhnya menjadi beban negara. Sebagian anggaran tersebut kembali ke kas negara melalui penerimaan pajak, yang diperkirakan mencapai sekitar 10% dari total anggaran pilkada, serta mendorong perputaran ekonomi domestik.
Dengan demikian, efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk mengorbankan prinsip partisipasi demokratis dan hak politik warga negara.
Multitafsir Regulasi Kepemiluan
Perbedaan rezim pengaturan antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ditambah dengan berbagai Peraturan KPU (PKPU), kerap menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Perubahan mekanisme pemilihan tanpa harmonisasi regulasi berpotensi memperbesar fragmentasi hukum dalam sistem kepemiluan nasional.
Perspektif Trias Politica dan Potensi Oligarki
Dalam perspektif trias politica, pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menempatkan eksekutif daerah di bawah kendali politik legislatif daerah. Ketergantungan politik tersebut dapat melemahkan prinsip checks and balances serta membuka ruang bagi praktik oligarki politik, dinasti kekuasaan, dan transaksi politik elitis di tingkat daerah.
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD secara konstitusional dimungkinkan sebagai kebijakan hukum terbuka. Namun demikian, penerapan mekanisme tersebut mengandung risiko serius terhadap prinsip demokrasi partisipatoris, keseimbangan kekuasaan, serta potensi menguatnya oligarki politik di daerah.
Oleh karena itu, apabila mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD hendak diterapkan, pembentuk undang-undang wajib memastikan adanya penguatan akuntabilitas, transparansi, serta mekanisme pengawasan yang efektif guna menjaga substansi kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Penulis:
Muhammad Riefky Alfathan, Mahasiswa S2 UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Ketua GMNI Subang.








