SUBANG, CLUETODAY.ID–Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin selama periode Januari hingga Maret 2026.
Dalam rentetan pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap 31 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, pada Rabu (11/03/26), memaparkan bahwa dari 26 kasus yang berhasil diungkap. Rinciannya meliputi 18 kasus narkotika jenis sabu, tiga kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, dan empat kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
“Ungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami dari Polres Subang dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba sekaligus upaya berkelanjutan dalam memberantas jaringan peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Subang,” tegas Dony.
Lebih lanjut, ke-31 tersangka yang diamankan memiliki rentang usia antara 18 hingga 54 tahun dengan latar belakang pekerjaan yang sangat beragam, mulai dari wiraswasta, buruh, karyawan swasta, hingga yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana narkoba dapat berasal dari berbagai lapisan masyarakat. Dari tangan para tersangka, Satres Narkoba Polres Subang menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.
Barang bukti tersebut terdiri dari 243,89 gram sabu, 151,77 gram ganja, 11,6 gram tembakau sintetis, serta 6.612 butir obat-obat keras yang beredar tanpa izin dokter.
Selain itu, polisi juga menyita sarana pendukung yang digunakan para pelaku, di antaranya 12 unit timbangan digital, 30 unit telepon genggam, 6 unit kendaraan roda dua, 2 unit kendaraan roda empat, perlengkapan pengemasan seperti plastik klip lakban, serta uang tunai senilai Rp1.690.000.
“Jumlah dan variasi barang bukti ini mengindikasi bahwa para pelaku tidak hanya berperan sebagai pengguna namun juga sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika,” jelas Kapolres lebih lanjut.
Terkait modus operandi, aparat mengungkap bahwa jaringan peredaran beroperasi secara dinamis. Para pelaku diketahui menggunakan beberapa cara untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku antara lain melakukan transaksi COD (cash on delivery), lanjutkan sistem peta atau map yaitu barang diletakkan di suatu lokasi tertentu dan diambil oleh pembelinya, selanjutnya transaksi tatap muka secara langsung,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan sanksi berat sesuai perbuatannya. Tersangka peredaran narkotika dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.
Sementara untuk tersangka kasus peredaran obat keras tanpa izin dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.











