Jakarta, CLUETODAY.ID — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) pada Juli 2026. Memasuki triwulan ketiga, beberapa bantuan mulai dicairkan untuk periode Juli hingga September.
Program yang dijadwalkan mulai disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH tahap ketiga dijadwalkan mulai cair pada Juli 2026 untuk alokasi bantuan periode Juli–September.
Berdasarkan pola penyaluran sebelumnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menggunakan rekening bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, diperkirakan menerima bantuan secara bertahap mulai 10–31 Juli 2026.
Sementara penerima yang mencairkan bantuan melalui PT Pos Indonesia diperkirakan mulai menerima dana pada 15 Juli hingga 5 Agustus 2026.
Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima, yakni:
Ibu hamil: Rp750 ribu per tahap.
Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750 ribu per tahap.
Siswa SD: Rp225 ribu per tahap.
Siswa SMP: Rp375 ribu per tahap.
Siswa SMA: Rp500 ribu per tahap.
Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu per tahap.
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600 ribu per tahap.
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta per tahap.
Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)
BPNT juga memasuki penyaluran tahap III untuk periode Juli–September 2026.
Kemensos menyebut penyaluran kali ini dilakukan lebih cepat setelah penyesuaian data penerima dimajukan dari tanggal 20 menjadi tanggal 10 setiap awal triwulan.
Penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan atau Rp600 ribu untuk tiga bulan. Dana disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-Warong atau pedagang yang bekerja sama dengan pemerintah.
Program Indonesia Pintar (PIP)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih menyalurkan PIP termin kedua yang berlangsung pada Mei hingga September 2026.
Pada tahun ini, cakupan penerima diperluas hingga jenjang TK/PAUD.
Besaran bantuan yang diberikan meliputi:
TK/PAUD dan SD: Rp450 ribu.
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750 ribu.
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1,8 juta.
Dana bantuan disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan dan wilayah penerima.
Program PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK)
PBI JK kembali diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam basis data pemerintah.
Melalui program ini, pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42 ribu per orang setiap bulan sehingga peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa membayar iuran secara mandiri.
Berbeda dengan bansos lainnya, bantuan PBI JK tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Manfaatnya berupa pembiayaan iuran BPJS Kesehatan sehingga peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku.










